Kabar menggembirakan datang bagi calon mahasiswa dan orang tua di tengah ketidakpastian ekonomi. Sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) besar di Indonesia memastikan tidak akan menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk tahun akademik 2026. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya pulih.
Keputusan sejumlah kampus ini sejalan dengan arahan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang melarang PTN menaikkan UKT setelah sempat memicu polemik pada 2025. Beberapa kampus bahkan secara tegas menyatakan komitmennya untuk menjaga keterjangkauan biaya pendidikan.
Mengapa UKT Tidak Naik?
Alasan utama di balik kebijakan ini adalah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit. Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Jamaluddin Jompa, menyatakan bahwa pihaknya merespons kondisi sosial ekonomi masyarakat Sulawesi Selatan yang secara umum masih struggling.
“Kami akan merespons kondisi sosial ekonomi masyarakat Sulsel yang secara umum masih struggling sehingga kami tidak akan menaikkan UKT,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Rektor Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Nurhasan. Ia menegaskan bahwa kampus tetap menjaga akses pendidikan bagi seluruh mahasiswa, terutama mereka yang terdampak kondisi ekonomi keluarga.
“Terkait dengan UKT, Unesa tidak menaikkan UKT sama sekali,” ujar Nurhasan.
Selain faktor ekonomi, kebijakan ini juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan Kementerian Pendidikan yang melarang kenaikan UKT. Universitas Borneo Tarakan (UBT), misalnya, memastikan belum dapat melakukan penyesuaian UKT karena masih mengikuti kebijakan tersebut.
Daftar Kampus yang Memastikan UKT 2026 Tidak Naik
Berikut sejumlah kampus yang telah secara resmi menyatakan tidak menaikkan UKT untuk tahun 2026.
Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar
Unhas menjadi salah satu kampus yang paling vokal menyuarakan komitmennya. Rektor Prof. Jamaluddin Jompa menegaskan bahwa UKT mahasiswa baru tetap sama seperti tahun sebelumnya. Bahkan, Unhas berencana menghilangkan UKT bagi mahasiswa kelompok 1 dan 2.
Pada jalur SNBP, tercatat 1.300 mahasiswa telah menerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Unhas. Prof. Jamaluddin menegaskan bahwa tidak boleh ada mahasiswa Unhas yang berhenti kuliah hanya karena persoalan biaya.
Universitas Negeri Surabaya (Unesa)
Unesa memastikan tidak ada kenaikan UKT untuk seluruh mahasiswa. Rektor Nurhasan menegaskan bahwa mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi tetap mendapat perhatian, termasuk mereka yang orang tuanya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Mahasiswa Unesa tidak boleh ada yang drop out karena tidak bisa membayar UKT,” katanya. Kampus juga menyiapkan skema beasiswa bagi mahasiswa yang mengalami kendala finansial.
UIN Sumatera Utara (UINSU) Medan
UINSU Medan memastikan tarif UKT untuk tahun akademik 2026-2027 tetap stabil tanpa kenaikan. Kebijakan ini sejalan dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 204 Tahun 2026 tentang UKT pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Kepala Biro AUPK UINSU Medan, Ibnu Sa’dan, menegaskan bahwa kampus tidak melakukan kenaikan UKT dalam beberapa tahun terakhir. Besaran Kelompok I berada pada rentang Rp0 hingga Rp400.000, sedangkan kelompok lainnya bervariasi tergantung program studi.
Mahasiswa yang telah melewati semester 12 juga akan mendapatkan keringanan berupa pembayaran UKT sebesar 50 persen dari tarif normal.
Universitas Borneo Tarakan (UBT)
UBT memastikan belum dapat melakukan penyesuaian UKT karena masih mengikuti kebijakan Kementerian Pendidikan yang melarang PTN menaikkan UKT. UKT terendah di UBT sebesar Rp500 ribu per semester, dan biaya praktikum ditanggung kampus.
Universitas Terbuka (UT)
UT juga memastikan tidak ada kenaikan UKT. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir, uang kuliah di UT tetap stabil.
Universitas Jember
Universitas Jember mencatatkan prestasi tersendiri: tidak menaikkan UKT selama sebelas tahun terakhir.
Dampak bagi Calon Mahasiswa
Kebijakan ini tentu membawa angin segar bagi calon mahasiswa dan orang tua yang tengah mempersiapkan biaya pendidikan. Dengan UKT yang tidak naik, beban finansial keluarga dapat lebih terkendali, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi.
Namun, calon mahasiswa tetap perlu memperhatikan jalur masuk yang tersedia. Informasi lengkap soal jalur masuk kuliah 2026 dapat dibaca di artikel Ini Jalur Masuk Kuliah 2026: Panduan Lengkap SNBP, SNBT, dan Mandiri.
Bagi yang membutuhkan bantuan biaya, sejumlah program beasiswa juga tersedia. Salah satunya adalah Beasiswa Cendekia Baznas 2026: Subsidi UKT Rp7 Juta di 246 Kampus yang menyasar mahasiswa aktif program D4/S1 di 246 perguruan tinggi dalam negeri.
Kaitan dengan Kebijakan PTN 2026
Kebijakan UKT yang tidak naik ini beriringan dengan penghentian sementara kenaikan daya tampung PTN pada 2026. Seperti yang diulas dalam artikel Kebijakan Kuota PTN 2026 Disetop, Pemerintah Jaga Mutu Pendidikan, pemerintah ingin memastikan bahwa kualitas pendidikan tidak terkorbankan oleh kuantitas.
Di sisi lain, Presiden Prabowo juga berencana membangun 10 universitas baru dengan fokus STEM, kedokteran, dan administrasi publik. Detailnya bisa disimak di Presiden Prabowo Bangun 10 Universitas Baru, Fokus STEM dan Kedokteran.
Kesimpulan
Kebijakan UKT 2026 yang tidak naik adalah kabar baik bagi dunia pendidikan tinggi Indonesia. Sejumlah kampus besar seperti Unhas, Unesa, UINSU Medan, UBT, dan UT telah menunjukkan komitmennya untuk menjaga keterjangkauan biaya pendidikan.
Meski demikian, calon mahasiswa tetap perlu mempersiapkan diri dengan baik, memahami setiap jalur masuk, dan memanfaatkan berbagai program beasiswa yang tersedia. Transformasi pendidikan tinggi Indonesia sedang berlangsung, sebagaimana diulas dalam artikel Info Kampus Indonesia 2026: Transformasi Pendidikan Tinggi Menuju Emas.
Informasi terbaru seputar dunia kampus dapat terus dipantau melalui Info Depok.
FAQ
1. Apakah UKT 2026 naik?
Tidak. Sejumlah kampus besar seperti Unhas, Unesa, UINSU Medan, UBT, dan UT memastikan tidak ada kenaikan UKT untuk tahun 2026.
2. Mengapa UKT 2026 tidak naik?
Alasan utamanya adalah kondisi sosial ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, serta kebijakan Kementerian Pendidikan yang melarang PTN menaikkan UKT setelah sempat memicu polemik pada 2025.
3. Kampus apa saja yang memastikan UKT tidak naik?
Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), UIN Sumatera Utara (UINSU) Medan, Universitas Borneo Tarakan (UBT), Universitas Terbuka (UT), dan Universitas Jember.
4. Apakah ada keringanan UKT bagi mahasiswa yang kesulitan ekonomi?
Ya. Beberapa kampus menyediakan skema beasiswa dan keringanan. Unesa, misalnya, menyiapkan beasiswa bagi mahasiswa yang tidak mampu membayar UKT. Unhas bahkan berencana menghilangkan UKT bagi mahasiswa kelompok 1 dan 2.
5. Bagaimana cara mendapatkan bantuan biaya kuliah?
Calon mahasiswa dapat memanfaatkan program beasiswa seperti Beasiswa Cendekia Baznas 2026 yang memberikan subsidi UKT hingga Rp7 juta per semester di 246 perguruan tinggi dalam negeri.
6. Apakah kenaikan daya tampung PTN mempengaruhi UKT?
Kebijakan penghentian kenaikan daya tampung PTN bertujuan menjaga mutu pendidikan, sementara kebijakan UKT yang tidak naik bertujuan menjaga keterjangkauan biaya. Keduanya merupakan bagian dari transformasi pendidikan tinggi Indonesia.

